Tulang Bawang
Trienews.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang NS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana pada Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019. Rabu, (27/01/21).
Tersangka NS disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungutan DAK fisik prasarana tahun anggaran 2019 sebesar 12.5 % kepada penerima yaitu SD, SMP, Lembaga Pendidikan, SKB dan PAUD yang ada di kabupaten setempat. “iya hari ini kita tetapkan tersangka salah satu pejabat di Tulang Bawang terkait pemotongan dana DAK tahun 2019” Kata Raden Akmal kepada media di depan gedung Kejari Setempat.
Lebih lanjut Raden Akmal mengatakan, terhadap tersangka NS belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif menjalani proses hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka NS. “jumlah kerugian negara masih dalam proses penyidikan,” tutup Raden Akmal.(tim)