Surakarta : Trienews.com – Babinsa Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka M.Nasirin dan Sertu Supadmo melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro di Swalayan Luwes Nusukan Jln.Kapten Pier Tendean No 207 Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Surakarta, Minggu (14/03/2021).
” PPKM Berbasis Mikro ini rutin dilaksanakan guna memutus penyebaran Covid- 19 di Kecamatan Banjarsari khususnya di tempat-tempat keramaian seperti mall,toko,rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya yang ada diwilayah kelurahan Nusukan.”tegas Nasirin.
“Kegiatan PPKM berbasis Mikro ini rutin dilaksanakan di Swalayan Luwes yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat Kelurahan Nusukan, kecamatan Banjarsari itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar daerah yang dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menimbulkan cluster baru Covid-19.”imbuhnya.
Lebih lanjut Nasirin menambahkan sasaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu pengawai dan pengunjung swalayan luwes wajib mencuci tangan,melaksanakan pengecekan suhu tubuh,menjaga jarak dan memakai masker,menghindari kerumunan serta melarang anak dibawah umur 5 Tahun serta ibu Hamil masuk ke Swalayan Luwes,hal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah kota Surakarta.
“Kami juga mengingatkan kepada Security luwes agar lebih tegas dalam mensosialisasikan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro tersebut kepada pengunjung.”pungkas Nasirin.
Penulis : (Arda 72)
Editor : Frk