Home / LAMPUNG / Tulang Bawang Barat / Sat Res Narkoba Polres Tubaba berhasil meringkus seorang pria pengguna narkoba

Sat Res Narkoba Polres Tubaba berhasil meringkus seorang pria pengguna narkoba

Tulang Bawang Barat

Trienews.com : Seorang Pria Terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba bernama NY (50) tahun berhasil diringkus Polisi Satuan Res Narkoba Polres Tubaba Pada hari Rabu Tanggal 24 Maret 2021, sekira pukul 18.30 Wib di Tiyuh Kibang tri jaya Rw 004 RT 019 Kec Lambu kibang Kab Tubaba, Rabu (14/04/2021)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, Tersangka atas nama NY (50) tahun telah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan untuk kronologi kejadian Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah ditangkap seorang laki-laki yang bernama NY Anak dari KETUT SEGAN di rumah pelaku yang berada di Tiyuh kibang Tri jaya Rw 004 RT 019 Kec.lambung kibang Kab.Tuba barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan oleh pelaku di tempat sembahyang /sesajen di dalam kamar tidur pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu sisa pakai.
1(satu)buah tabung kaca/pirek
1 (satu) buah tabung kaca/pyrex bengkok yang terdapat residu sisa pembakaran sabu.
1 (satu) buah jarum penyambung untuk pembakar sabu.
3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
1(satu)buah sedotan pipet
6(enam)buah korek api gas warna biru
15(lima belas)buah katembat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak RP 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah) ,”Pungkasnya.
Humas : Polres Tubaba
Editor : Frk

About Ferki Diansyah

Check Also

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Atas 6 (Enam) Rencana Peraturan Daerah.

Tulang Bawang Barat Trienews.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Gelar Rapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *