LAMPUNG UTARA
Trienews.com : Menjelang Hari Lebaran Idul Adha, Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Drs. Lekok, M.M didampingi Kepala BPBD Lampura Nozi Efialis menjelaskan bahwa edaran dimaksud untuk tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha 2021 mengingat situasi saat ini Lampura tergolong Zona Merah penyebaran Covid 19.
Nantinya salat Ied akan dilakukan dirumah masing-masing,tidak di masjid atau dilapangan, termasuk pemotongan hewan qurban dilaksanakan dengan Prokes yang ketat dan akan diatur untuk panitia qurban mengantarkan kerumah warga agar tidak ada lagi kerumunan antrian warga,” jelas Lekok didampingi Nozi Efialis Kepala BPBD Lampura Senin (12/07/2021).
Ia menambahkan untuk regulasi pemberian bantuan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Lampura belum ada. ” Ini merupakan musibah bersama, harapan Pandemi Covid-19 segera berakhir selalu patuhi Prokes agar segala kegiatan kembali normal,” tuturnya. (Lv/Frk)