BANDARLAMPUNG
TRIENEWS.ID – Kuasa Ali Waris 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa, Ir Achmad Sobrie, M.Si kembali mengungkap kebobrokan PT HIM. Diduga, PT Him telah melanggar izin usaha perkebunan sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT 140/02/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Perusahaan tersebut disinyalir telah merampas ruang hidup keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa.
Menurut Achmad Sobrie, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi (IL), dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kedua, audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.
“Namun Fakta di lapangan lahan untuk kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM yaitu 294 Ha milik 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa tidak diberikan oleh PT HIM,” ungkap Sobrie. Senin, (13/9/2021).
Berikutnya, kata Sobrie, perpanjangan HGU No 16 tahun 1989 PT HIM hingga tahun 2044, telah mengakibatkan semakin sempit dan sulit berkembangnya Tiyuh Bandar Dewa karena lahannya yang jelas-jelas sangat terbatas. Idealnya, minimal 50 hektar dari luas lahan yang dikuasai PT HIM diserahkan untuk dikelola langsung sebagai aset pemerintahan Tiyuh Bandar Dewa,” papar dia.
Dampak lainnya adalah, melambatnya proses pembangunan di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat sebagai pusat kegiatan pemerintahan. Kawasan ini akan semakin tertinggal pembangunannya dengan Pulung Kencana, Mulyo Asri dan Panaragan Jaya.
“Tata ruang di kawasan tersebut sudah saatnya ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi peruntukan lahannya untuk perkebunan,” urai Sobrie.
Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu, papar Sobrie lebih lanjut, sebagian Ahli Waris tidak dapat berusaha tani di lahannya sendiri dan terpaksa menjadi buruh tani di luar Kampung Bandar Dewa untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dan tidak mempunyai tempat tinggal.
“PT HIM wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan lahan 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang telah secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada yang berhak yaitu Ahli Waris 5 Keturunan berdasarkan Alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Adat Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung,” tegas Sobrie.
“Dengan adanya pelanggaran tersebut, seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT HIM, sejalan dengan Hasil rapat tanggal 12 Desember 2013 Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada Rabu (15/9/2021). (*)