Tulangbawang Barat
Trienews.id : Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Tulangbawang Barat, Tentunya secara umum terdapat identitas diri terlengkap dimiliki si anak mulai dari usia 0-16 Tahun, Untuk itu diharapkan bagi orang tua yang belum memiliki KIA agar dapat mendaftarkan anaknya.
Dikatakan Johanuddin, SE,. MM, Sekertaris Disdik Capil bahwasannya didalam KIA terdapat identitas diri si anak lebih lengkap dibandingkan dengan identitas anak yang ada di KK.
“Kalau di Provinsi, Sepertinya KIA sudah menjadi syarat identitas anak untuk mendaftar di sekolah, Tidak menuntuk kemungkinan juga kedepan Dikabupaten Tubaba ketika anak akan masuk sekolah yang dipakai adalah KIA,” Ungkap Johanuddin saat berbincang-bincang dengan Media Trienews.id diruang kerjanya, Jum’at (29/10/2021).
lebih lanjut dikatakan Johanuddin, Terkait Syarat pembuatan KIA sendiri ialah relatih mudah, Orang tua cukup membawa foto copy KK (Anak sudah terdaftar dalam KK), Kemudian memiliki Akte kelahiran, dan Foto terbaru bagi anak yang sudah berusia di atas 5 tahun.
Untuk diketahui, Di Tahun 2021 ini.Kepemilikan KIA dikabupaten Tubaba sudah melampaui Target Nasional yang mana berdasarkan Data Konsulidasi Bersih Dirjenduk Capil Pusat pada tahun ini sudah mencapai 60% sedangkan pada tahun 2020 lalu jumlah kepemiliki KIA Barulah 1, 98%.Dan jika di persentase Kabupaten Tubaba pada saat itu terendah di provinsi Lampung.
Untuk itu, kita sangat berharap kepada masyarakat untuk peduli akan dokumen kependuduk, Mulai dari KK, KTP, Akte kelahiran, Akte perkawinan bagi non muslim, Akte Perceraian, Akte kematian dan Identitas Anak (KIA), Harap Johanuddin.(Hd/Frk)