Tulangbawang Barat
Trienews.id : Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat meneliti kembali dokumen kependudukan yang Dimilikinya.
Hal tersebut tentunya bukan Tampa alasan, Melainkan banyaknya Permasalahan dokumen kependudukan saat akan digunakan pemilik identitas, Seperti NIK yang ada Di KTP tidak sesuai dengan Kartu Keluarga yang dimilikinya.
Dikatakan Johanuddin, SE,. MM, Sekertaris Disdik Capil Kabupaten Tubaba.Bahwasannya himbauan ini dikeluarkan agar masyarakat ketika mendapatkan dokumen kependudukannya tidak updete, Maka dapat segera melaporkan atau memperbaiki di Disdukcapil Setempat.
“Ya, Kalau dokumen kependudukan masyarakat ada yang tidak updete atau tidak singkron maka segera datang ke Disduk Capil dan akan kita perbaiki,”Terang Johannudin saat ditemui diruang kerjanya, jum’at (29/10/2021).
Adapun beberapa hal yang menyebabkan tidak updetenya dokumen kependudukan oleh institusi pengguna, Seperti tidak sesuainya NIK di KTP_E dengan kartu Kartu Keluarga (KK) dan lainnya.Maka harus dilakukan perbaikan dokumen.
Lebih lanjut dikatakan Johanuddin, Ketika dokumen kependudukan sudah singkron dan dipastikan tidak ada perbedaan lagi (Dokumen sudah diperbaiki), Namun saat digunakan pemilik tidak mencul di instuti penguna maka akan dilakukan proses Updeting.
“Updeting Data itu artinya menghidupkan kembali data dengan cara melaporkan hal tersebut melalui Administator Data Bes (ADB) ke ADB pusat.Hal itu tentunya dikarenakan ranah updeting data ada di Dirjenduk Capil Pusat,”Jelas Johanuddin.
Untuk itu, Masih kata Johannudin, Dimohon kepada masyarakat jika mendapati dokumen kependudukannya bermasalah untuk dapat bersabar, Mengingat proses singkronisasi dokumen tersebut dilaksanakan secara online.(Hd/Frk)