Tulangbawang Barat
Trienews.id : Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/1918/BAK tanggal 7 April 2021 hal Revisi Pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda (Pola 300 JP) dan Diklat Manajemen PPNS (Pola 200 JP) T.A. 2021.
Maka dari itu, Selama 30 hari kedepan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasat Pol PP) Kabupaten Tulangbawang Barat akan mengikuti pelatihan Diklat Manajemen PPNS Pola 200Jp Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dikatakan Rudi Riansyah, SE,.MM.Kasat Pol PP Kabupaten Tubaba, Bahwasannya dirinya selama 30 hari kedepan akan mengikuti pelatihan Diklat PPNS yang akan diselenggarakan dibandung.
“Ya, Tepatnya tanggal 9 November sampai dengan tanggal 8 Desember 2021.Saya akan mengikuti Diklat,” Terang Rudi Riansyah saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).
Lebih lanjut dikatakan Rudi Riansyah, Bahwasannya Diklat PPNS ini di ikuti 30 Kasat Pol PP se-Indonesia.Untuk itu, selama 30 hari kedepan saya sudah memberikan tugas saya kepada Pelaksana Tugas Harian (PTH) kepada sekertaris.
“Sesuai petunjuk Bupati Umar Ahmad, Selama saya mengikuti Diklat PPNS Maka tugas saya sebagai Kasat polpp dimandatkan kepada sekertaris (Umar Usman) untuk menjalankan tugas PTH dan Tentunya tetap berkordinasi dengan saya,” Terang Rudi Riansyah. (HD/Frk)