Home / LAMPUNG / Tulang Bawang Barat / INSPEKTORAT TUBABA GADANGKAN DUA OPD SEBAGAI ZI WBM- WBBK

INSPEKTORAT TUBABA GADANGKAN DUA OPD SEBAGAI ZI WBM- WBBK

Tulangbawang Barat.

Trienews.id (SMSI-lpg) : Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Inspektorat Wilayah Kabupaten (ITWILKAB) berupaya memberikan pelayanan prima yang bersih terhadap masyarakat dengan menetapkan dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai Dinas Instansi ZI (Zona Integritas) menuju WBK – WBBM
(Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Hal itu diungkapkan Perana Putera sebagai Inspektur, Inspektorat Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja pada Kamis, 09/06/2022.

Perana menuturkan, penetapan dua OPD didasari adanya aturan Pemerintah Pusat menuju WBK – WBBM (Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Di Kabupaten/Kota ditetapkan OPD yang sifatnya pelayanan publik yang menurut penilaian Kabupaten OPD dimaksud layak ditetapkan sebagai ZI (Zona Integritas).

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.”terangnya.

Dia mengungkapkan, tidak lama lagi Kabupaten Tubaba akan menetapkan dua Dinas Instansi sebagai Dinas Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Namun ini masih dalam proses, yang akan melalui berbagai tahapan. Sementara dua Dinas Instansi dimaksud adalah DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu).

“Proses yang akan dilalui diantaranya, adanya Surat Keputusan Bupati, Pencanangan, Sosialisasi oleh Kemenpan, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya perlu pembangunan infrastruktur yang terkait dengan administrasi, juga perlu adanya tim penandatanganan integritas, tim penilaian internal dan eksternal,”urainya.

Perana menjelaskan, bedanya ketika Dinas Instansi ditetapkan sebagai Zona Integritas, maka Dinas Instansi tersebut benar melayani dengan bersih, tidak ada Pungli (Pungutan Liar). (Tim SMSI).

About admin2019

Check Also

Senam Ceria Koko, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Daya Murni

Tulang Bawang Barat Trienews.id : Genderang perang sudah dimulai, mari kita bersama-sama ajak sanak saudara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *