Tulang Bawang Barat
Trienews.id – Banyaknya pengendara di jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas membuat Polisi mulai menerapkan aturan tegas. Polres Tulang Bawang Barat kembali memberlakukan tilang manual mulai 16 Mei 2023.
Kebijakan ini diterapkan karena maraknya pelanggaran lalu lintas dan pemakaian pelat nomor palsu di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat IPTU Samsi Rizal, S.E, M.M mengatakan pemberlakuan tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023.
“Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” ujar Samsi, Selasa (16/5).
Menurut Samsi, tilang manual ini diberlakukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dikarenakan untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” jelasnya.
Samsi menyebut saat ini marak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, pemotor juga banyak yang tidak memakai helm dan melawan arus. Saat ini banyaknya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara.
“Itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.*(humas_tubaba).*