Tulangbawang : Trienews.com – Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku spesialis pembobol Counter HP (handphone).
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Rabu (16/10/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah Counter HP yang berada di Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
“Adapun identitas korban yaitu Koko Adi Pangestu (23), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Tri, Senin (04/11/2019).
Akibatnya, korban mengalami kerugian laptop merk acer tipe aspire Es 14 warna hitam, 20 unit HP berbagai merk, 50 buah kartu perdana berbagai merk, tiga unit power bank, 10 buah memory card dan mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam.
Kapolsek menambahkan, para pelaku ini masuk ke dalam counter milik korban saat kondisi counter ditinggal pulang oleh pemiliknya dengan cara merusak dua buah kunci gembok dan kunci utama rolling door, lalu masuk ke dalam counter dan mengambil barang-barang berharga yang ada disana.
Korban baru mengetahui kalau counter miliknya telah di bobol oleh para pelaku, pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB untuk membuka counter dan melihat pintu utama rolling door sudah terbuka. Korban lalu masuk ke dalam counter dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Agung.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (03/11/2019), sekira pukul 17.30 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah pelaku sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO (masuk daftar pencarian orang).
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DM als AM (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam,” ungkap AKP Tri.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
humas : Polres Tulang Bawang
editor : frk