Tulangbawang Barat
Trienews.com – Terkait terjaringnya OTT Mantan Ketua LPA Kabupaten Tulangbawang Barat oleh Tim Tekab 308 Polres setempat pada Jumat, 10 Januari 2020 kemarin, menimbulkan pertanyaan bagi berbagai kalangan masyarakat Setempat, Minggu, (12/01/2020).
Tak ada asap kalau tidak Api, mungkin pepatah lama ini bisa diterapkan pada kasus OTT yang menimpa Mantan Ketua LPA Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, sebab hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya pemerasan yang membuat dirinya harus berurusan dengan penegak Hukum.
Sementara berdasarkan keterangan dari Tugiman selaku korban sekaligus pelapor melalui Kuasa Hukumnya Ari Gunawan Tantaka, Alasan melaporkan Elia Sunarto karena melakukan pemerasan.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan klien saya bahwa dirinya dipaksa untuk mengeluarkan uang sebesar 50 juta karena dia dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang Wanita warga Kabupaten Lampung tengah,”Ucap Ari G.T saat dijumpai di Kantornya pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 15-30 WIB.
Saat ditanyakan kapan peristiwa itu terjadi, Ari GT menjelaskan kalau persoalan itu di bulan Desember 2019 yang lalu dimana saat itu Kliennya dijemput oleh salah satu Pamong Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba untuk datang di kediaman Kepala Tiyuh setempat.
“Nah sesampainya Klien saya di kediaman Kepala Tiyuh, ternyata disana sudah ada Elia Sunarto bersama sepasang orang yang mengaku Suami istri, disitulah Klein saya dituduh menggagahi Perempuan yang saat itu bersama Laki-laki yang mengaku suaminya itu dan Klien saya diminta untuk mengeluarkan uang sebesar 50 juta berupa uang damai, kalau tidak maka akan dilaporkan ke Polisi dan disebarkan di Medsos ataupun Media,”Jelas Ari GT.
Namun anehnya, cuma Karena didasari rasa takut atas ancaman akan dilaporkan ke polisi dan disebarkan di media sosial (SOSMED) pelapor menyanggupi apa yang diminta oleh Elia Sunarto Cs.
“Klein saya merasa takut jadi mau tidak mau terpaksa menyanggupi, karena pada saat itu dia tidak ada uang maka dia menyerahkan Mobil Toyota Kijang yang ditafsir oleh Elia Sunarto Cs dengan harga 23 juta dan sisanya 27 juta dijanjikan akan dibayar pada tanggal 04 Januari 2020, namun sampai tanggal itu klein saya baru memiliki uang 5 juta dan mereka meminta harus dibayar sekaligus,”Cetus Ari GT.
Karena merasa tertekan maka pada tanggal 04 Januari 2020 itu dirinya datang kekantor Ari GT untuk menjadi Kuasa Hukumnya.
“Dari situlah saya minta Klein saya itu untuk memenuhi permintaan itu pada Jumat 10 Januari 2020 kemarin dan saya langsung koordinasi dengan pihak Polres Tubaba, maka pada hari itu juga kurang lebih sekitar Pukul 13-30 Elia Sunarto diamankan Tekab 308 Res-Tubaba dengan dugaan melakukan pemerasan,”Ujarnya.
“Kalau untuk menelusuri benar atau tidak atas tuduhan melakukan perbuatan tidak senonoh pada Klien saya, itu Wewenang APH karena pihak Polres Tubaba juga masih terus melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pasangan suami istri itu, memang kalau menurut pengakuan Klien saya Perempuan tersebut sering ke rumahnya dengan alasan minta pengasihan bahkan terakhir dia pergi karena istri dari Klein saya itu Marah-marah.”Pungkas Ari GT.
Penulis : (Wr)
Editor : frk