Home / HUKUM & KRIMINAL / Terlibat Pemerasan Pasutri Lamteng Di Amankan Polres Tubaba

Terlibat Pemerasan Pasutri Lamteng Di Amankan Polres Tubaba

Tulangbawang Barat

Trienews.com – Polres Tulangbawang barat, Berhasil mengamankan Dua tersangaka (ND) 39 dan (r) 45 suami istri,.Hasil pengembangan penangkapan kasus KUHP pidana 368 yang terjadi di Di Tiyuh margo mulyo rt 023 rw 007 Kec.Tumijajar, Kabupaten setempat.

Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak pidana pemerasan

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka (ES) terdapat hasil pengembangan dua tersangka (ND)dan (R), Yang tidak lain adalah sepasang suami istri asal Lampung Tengah.

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman diwakili IPDA Benny Ariawan Kanit Resrum Polres Tulangbawang Barat mengatakan,” (ND), 39 th, Wiraswasta, Desa Mataram Udik Rt 05 rw 03 kec. Bandar mataram Kab. Lampung tengah. (R), 45 th, Wiraswasta, Dusun 01 Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar mataram kabupaten Lampung tengah.

Awalnya pada hari lupa tanggal lupa sekira bulan desember 2019 sekira pukul 14.30wib (ND), (R), dan (ES) melakukan pemeresan terhadap korban dan menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap (ND)

ketiga tersangka tersebut menyuruh korban untuk datang kerumah kepalo tiyuh margo mulyo, dirumah kepalo tiyuh (ND)meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dikarenakan pada saat itu korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar lima puluh juta,” Terang Beni Ariawan Kanit resrum Polres Tubaba.

Lebih lanjut Kanit resrum Benny Ariawan menjelaskan, “(ND)(R)dan (ES) mengambil 1(satu) unit mobil jenis toyota kijang super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB lalu korban diminta oleh ketiga orang tersebut menambah sejumlah uang sebesar Rp. 27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah), yang akan diberikan tanggal 10 januari 2020,”Ungkapnya.

Untuk itu Tersangka akan dijerat pasal KUHPidana 368 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya

Penulis : (red/ul)

Editor : frk

About penulis penulis

Check Also

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Atas 6 (Enam) Rencana Peraturan Daerah.

Tulang Bawang Barat Trienews.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Gelar Rapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *