Lampung Utara
Trienews.com-Entah apa yang merasuki pikirannya, Eka Anggara Putra (21) warga desa pekurun Kecamatan Abung Tengah ini nekat bawa kabur Sepeda Motor Honda Revo Absolut BE 6188 JT milik tetangganya sendiri.
Senin (3/2/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang diwakili Kapolsek Abung Tengah IPTU Edy Juarsah menyampaikan
Pelaku E.A.P kami Tangkap dan amankan pada hari Minggu Tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, berdasarkan Laporan korban Rahmad Okta Maulana (16) warga desa Pekurun Rt 005 RW 003 Kec.Abung Tengah menyatakan bahwa kendaraan Spd motornya Honda Revo No.Pol BE 6188 dibawa kabur oleh pelaku (E.A.P) dengan alasan pinjam untuk ambil uang ,-
Laporan Polisi Nomor LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Ab.Tengah Tanggal 02 Februari 2020,- Ujar Iptu Eddy.
Dilanjutkan oleh Kapolsek tentang kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tgl 30 Januari 2020 sekira pukul 07.00 wib, korban berangkat ke Sekolah, di jalan korban bertemu pelaku (EAP) dan minta tolong di antar ke Desa Sri Bandung, karena merasa orang satu kampung, korban pun mengantar pelaku, baru sampai di simpang Talang empat puluh, pelaku pinjam Sepeda motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya.
korban di tinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam, merasa motornya tidak kembali, lantas korban pun menghubungi orang tuanya via telp menyatakan bahwa Sepeda motornya dipinjam dan tak kembali, saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil, sehingga pada hari minggu tgl 02 Februari 2020, korban bersama keluarga melaporkannya ke Polsek Abteng, Ujarnya.
Berdasarkan laporan diatas, anggota kami, melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil kami tangkap di jalan Dusun Talang bakau Desa Pekurun Induk.
Kini Pelaku EAP telah kami amankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan pelaku bahwa Spd motor telah dijual kepada seorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning seharga Rp 7.50.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk kendaraan masih kita cari (DPB) Ujar Kapolsek.
terhadap Pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan., Tegasnya.
Penulis : ( Dapi)
Editor : frk