Home / LAMPUNG / Tulang Bawang Barat / Pemberhentian Anggaran Belanja Media, Sekda Tubaba : Tetap Lanjut dan diutamakan yang Produktif.

Pemberhentian Anggaran Belanja Media, Sekda Tubaba : Tetap Lanjut dan diutamakan yang Produktif.

Tulang Bawang Barat

Trienews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menyampaikan klarifikasi terkait pemberhentian anggaran belanja media , atau langganan koran selama penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Tubaba.

Dikatakan Sekretaris Daerah Tubaba Herwan Sahri, SH.,M.Ap didampingi Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso bersama Sekretaris Kominfo Sayuti dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinanan, usai rapat koordinasi Internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahwa berkaitan dengan anggaran belanja media tidak ada pemberhentian.

“Kita pahami dengan situasi saat ini atas pandemi Covid-19 di Tubaba semua berdampak. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat selalu mengikuti perkembangan, petunjuk atau instruksi Pemerintah Pusat, untuk mengantisipasi dan penanganan Covid-19, sehingga ada perubahan setiap anggaran” Kata Herwan Sahri, Kamis (30/4/2020) di ruang rapatnya.

Sekda menegaskan bahwa surat yang beredar tentang pemutusan anggaran media tidak dibenarkan dan tetap berjalan seperti biasa.

“Untuk anggaran belanja media tidak ada pemutusan, saya tegaskan tidak ada pemutusan atau pemberhentian. hanya saja jika terdapat kekurangan anggaran tagihan akan dibayarkan pada periode anggaran berikutnya. Misal jika untuk pembayaran terjadi kekurangan pada tagihan bulan Mei, Juni dan Juli maka akan diselesaikan pada bulan berikutnya. Jadi intinya tidak ada pemberhentian, jika media itu Produktif” pungkasnya

Sebelumnya beredar surat pemberitahuan pemberhentian langganan yang dikeluarkan beberapa OPD yang merujuk dari Surat Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/MMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Selain itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2020 untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19. (Red)

About penulis penulis

Check Also

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Atas 6 (Enam) Rencana Peraturan Daerah.

Tulang Bawang Barat Trienews.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Gelar Rapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *