Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Jualan Sabu, Dua Ibu Muda Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura

Jualan Sabu, Dua Ibu Muda Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura

Lampung Utara

Trienews.com – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara ringkus dua ibu rumah tangga saat transaksi sabu-sabu di rumah makan miliknya dan satu lagi pelaku saat menunggu setoran di rumahnya, Selasa, (26/05/2020) pukul 10.00. Wib

Kasat Narkoba Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua tersangka adalah TS (25), dan IP (22), warga desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualanya,” kata Iptu Aris.

Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka (IP) saat berada di dalam warung makan dan kedapatan barang bukti empat paket sabu serta uang jutaan rupiah. Sedangkan tersangka (TS) ditangkap saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh IP yang kemudian ditemukan lagi satu paket sabu di lemari pakaiannya.

“Kini kedua tersangka berikut barang bukti lima paket sabu seharga Rp. 350 ribu dan uang tunai Rp. 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu kedua tersangka mengakui nekat menjajakan sabu-sabu guna mencari uang tambahan di luar hasil mengelola warung makan.

“Barang terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara, dan bisnis ini telah dijalankan selama tiga bulan lalu,” kata tersangka.
Sumber : (Polres LU/Dafi)
Editor : Frk

About penulis penulis

Check Also

Ada Apa???,, Kelompok Tani desa Bumi Agung Marga Hebohkan Warga Sekitar

Lampung Utara Trienews.id : Di duga banyak kejanggalan dalam pembentukan Kelompok Wanita Tani di desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *