Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Aniaya Korban menggunakan Sajam, Remaja Putri di amankan unit PPA Polres Lampura

Aniaya Korban menggunakan Sajam, Remaja Putri di amankan unit PPA Polres Lampura

Lampung Utara

Trienews.com – Adelia (20) warga JL. Tjoekol Soebroto Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara diduga telah melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban M. Fikri (21) warga Simpang Saporodi Kel. Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 lalu kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki.

“Berdasarkan laporan korban tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu 3 Juni 2020.

Hendrik menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan pada itu korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah akan tetapi tersangka (terlapor) ikut campur kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pagar rumah kemudian tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.

“Sehingga korban mengalami luka dibagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Hendrik.
Humas : (Polres LU/Dafi)
Editor : Frk

About penulis penulis

Check Also

Ada Apa???,, Kelompok Tani desa Bumi Agung Marga Hebohkan Warga Sekitar

Lampung Utara Trienews.id : Di duga banyak kejanggalan dalam pembentukan Kelompok Wanita Tani di desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *