Tulangbawang Barat
Trienews.com – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat melakukan pendatan toko swadaya yang terletak dipasar Dayamurni, Kecamatan Tumijajar.
Pendataan tersebut dilakukan guna mengetahui nama-nama para pedagang yang saat ini
Masih menempati toko swadaya (Toko lama) tersebut mengingat masa berlaku hak pakai bangunan tersebut sudah habis.
Dikatakan Khairul Amri, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tubaba bahwasannya hari ini kita dari Dinas melakukan pendataan kepada seluruh pedagang yang menempati toko swadaya (Toko lama) yang ada di pasar kelurahan dayamurni.
Pendataan tersebut, Masih lanjut Khairul Amri, kita lakukan mulai dari toko yang buka maupun toko yang tidak dibuka lagi dengan tujuan mengetahui jumlah toko serta mengetahui nama-nama pedagang yang menempati toko saat ini.
“Ya, hari ini kita melakukan pendataan toko swadaya yang ada di pasar Dayamurni, pendataan tersebut dilakukan dengan tujuan mengetahu nama-nama baru pedagang mengingat toko tersebut sudah banyak yang beralih nama pemilik,”Ungkap Khairul Amri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.30Wib
Masih lanjut Khairul Amri, selain pendataan kita juga melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban bagi para pedagang agar pedagang tersebut memahami aturan-aturan yang berlaku dan saat ini pedagang hanya dibebani sewa.
Tak sampai disitu saja, tujuan pendataan tersebut tentunya bertujuan memberikan rasa nyaman dan aman kepada pedagang yang menempati toko swadaya tersebut.
“Pendataan masih berjalan dan diperkirakan Satu minggu kedepan baru bisa mengetahui jumlah pedagang dan nama-nama pedagangnya,” Tutup Khairul (Red)