Lampung Utara
Trienews.com – Personil Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan cara persuasif / pendekatan keluarga
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho MS.I.K., M. Si. mengatakan, pelaku penusukan korban yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu terjadi pada Jumat malam 27 November 2020, dan pelaku diamankan Sabtu 28 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 WIB oleh Anggota Polsek Sungkai Utara.
“Kita telah berasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meningal dunia sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP,” ujar Iptu Abdul Majid.
Sabtu (28/11/2020).
Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/ B / 616/ XI / 2020/ Pld Lpg / SPKT Res Lamut / Sek. Sungkai Utara, 28 November 2020. Untuk identitas korban berinisial ED usia 30 tahun warga Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang sedalam 7 cm.
Kronologis kejadiannya jelas Iptu Abdul Majid, peristiwa itu terjadi hari Jumat 27 November 2020, pada saat itu korban bersama rekannya berbelanja di warung milik Sahrul, Lalu datang FI (pelaku) bersama seorang temannya tanpa mematikan sepeda motor yang mereka tumpangi. Kemudian FI turun dari sepeda motor tersebut dan mendatangi korban, langsung menarik tangan korban serta membawanya kesamping warung tersebut lebih kurang sejauh 8 meter. Lalu korban di tusuk menggunakan senjata tajam.
Pada saat itu korban sempat berlari meminta tolong dengan berlumuran darah dan terjatuh di jalan raya, pelaku langsung melarikan diri bersama temanya yang menunggu di atas motor
Selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan dan meninggal dunia di Puskesmas, papar Iptu Abdul Majid.
“Bersama pelaku kita amankan barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat tua, sarung kulit berwarna coklat tua,
dan juga barang milik korban berupa baju kaos warna hitam, celana pendek, sandal warna merah “Jelasnya.
Untuk kronologis penangkapan lanjutnya, dilakukan pada hari Sabtu November 2020 sekira jam 08.30 WIB, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Way Kanan,
personel Polsek Sungkai Utara yang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Abdul Majid lansung menuju Way Kanan menemui salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu (berkoordinasi) kemudian kita menghubungi keluarga pelaku
“Lalu dengan kesadarannya, pelaku menyerahkan diri dan selanjutnya kita bawa ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses lebih lanjut,” papar Iptu Abdul Majid. (*)