Lampung Utara
Trienews.com – A.Akuan Abung SE. selaku tokoh masyarakat dan ketua dewan pertimbangan PWRI Prov. Lampung sayangkan tindakan kades Abung Jayo Terhadap Wartawan yang sedang bertugas di lapangan guna menghimpun informasi dari kades tersebut.
“Saya sangat menyayangkan tindakan perlakuan tidak menyenangkan yang diterima teman-teman wartawan dari PWRI yang sedang melakukan investigasi di wilayah Desa Abung Jayo, di rumah kepala desa pada13 April kemarin,mengenai dugaan korupsi dana desa anggaran Tahun 2019.”
“Kades itu kalau benar kenapa mesti marah-marah, dan sampai intimidasi mengeluarkan bahasa yang kasar tidak pantas diucapkan kepada jurnalis, apalagi sampai coba provokasi warga untuk mencoba mau mengeroyok wartawan, kalau benar dan bersih tidak merasa korupsi ADD mesti nya kan cukup klarifikasi transfaransi anggaran sesuai rab”
“Seharusnya transparansi Anggaran Dana Desa itu wajib disampaikan pada publik, termasuk disampaikan dengan teman-teman jurnalis, ketika kades itu menghalangi pers melakukan investigasi untuk mencari kebenaran, apalagi telah mengintimidasi seperi itu , kades itu sudah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya Jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.”
“Saya harap pada aparat hukum dari polres lampung utara untuk tegas menyelesaikan masalah ini, baik mengenai dugaan korupsi , dan kekerasan terhadap pers yang dilakukan kades Abung Jayo kecamatan Abung selatan, Mulyadi tersebut.” Tutupnya. (TIM)