TULANG BAWANG
Trienews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulangbawang mengapresiasikan pihak Polres Tulangbawang, yang telah berhasil mengamankan seorang oknum wartawan terduga pelaku pemerasan terhadap salah satu Kepala Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (5/5/2020) malam.
Petinggi organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia itu juga menegaskan, akan mensuport dan mendorong pihak kepolisian memproses secara tegas, sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum wartawan yang melakukan tindak pidana.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Itu harus diproses secara tegas. Kasusnya harus naik ke pengadilan. Hal itu untuk menjadi perhatian bagi setiap oknum wartawan yang melakukan tindak pidana pemerasan,”ujar Ketua PWI Tulangbawang, Abdul Rohman, Rabu (6/5/2020) via ponselnya.
PWI Tulangbawang juga sangat menyayangkan, atas masih adanya oknum para perakit berita yang melakukan tindak pidana pemerasan. Padahal, setiap wartawan dibekali dengan kode etik jurnalistik (KEJ), dalam setiap melakukan kegiatan peliputan di lapangan.
“Dalam menjalankan tugas dan jurnalistiknya, wartawan wajib menjunjung tinggi etika, sopan santun, ramah dan beradab. Tidak mengedepankan arogansi, kasar, menekan dan mengintimidasi kepada narasumber, masyarakat dan objek peliputan,”terangnya.
Atas dasar itulah, kata dia, PWI Tulang Bawang, senantiasa akan menindak tegas setiap anggotanya bila terlibat dalam tindak pidana apapun. Termasuk upaya pemerasan dan intimidasi. Organisasi PWI sangat melarang anggotanya bersikap arogan saat menjalankan tugas di lapangan.
“Saya pastikan akan saya usulkan untuk dipecat dari keanggotaan PWI bila ada anggota PWI Tulangbawang melakukan tindakan yang tidak terpuji. Tidak akan dibela bila tersandung kasus hukum. Organisasi PWI tegas dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya,”tegasnya.
Diketahui, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan, yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial MC (45) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.
Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019 sebesar Rp1 juta.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tindak pidana pemerasan tersebut ditangkap hari Selasa (05/05/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di parkiran Rumah Makan Tasya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku berupa uang tunai sebanyak Rp. 14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(red)