Lampung Utara
Trienews.id : Di duga banyak kejanggalan dalam pembentukan Kelompok Wanita Tani di desa Bumi Agung Marga kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara jadi perhatian dan cukup hebohkan warga sekitar. Selasa (08/10/2024)
Nurbaiti warga desa Bumi Agung Marga menjelaskan, dirinya ikut saat pembentukan Kelompok Wanita Tani di desanya. Dia di minta menyerahkan berkas berupa foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebanyak masing-masing 1 lembar. Uang sebesar Rp. 10.000; guna untuk kepengurusan berkas, kemudian beserta KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang asli di bawa beberapa waktu kemudian di kembalikan lagi.
” Kenapa kok nama saya tidak masuk data anggota Kelompok Wanita Tani desa Bumi Agung Marga, masalahnya dimana. Sedangkan Ummu Dzikroh yang bukan warga sini bisa masuk” ungkap Nurbaiti.
“Waktu pembentukan di jelaskan syarat untuk masuk anggota adalah berjumlah minimal 20 orang dalam 1 kelompok, dan calon anggota merupakan warga yang beridentitas Bumi Agung Marga.
“Sekarang yang di terima cuma 19 orang saja, nama saya tidak ada”. Tegas Nurbaiti.
Sementara Ummu Dzikroh yang datanya lolos terverifikasi oleh petugas merupakan warga KAPUK, kecamatan Cengkareng tidak bisa menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saat di konfirmasi awak media trienews.id pada hari yang sama.
“Jakarta”. Tegas Ummu Dzikroh ketika ditanya KTP (Kartu Tanda Penduduk)nya beralamatkan mana oleh awak media tienews.id.
Nurbaiti berharap bisa ikut serta dalam Kelompok Wanita Tani desa Bumi Agung Marga, karena tanpa alasan yang jelas kenapa dirinya tidak bisa ikut serta.
Sampai berita ini di terbitkan, Lina sebagai penanggung jawab data anggota tidak dapat di konfirmasi awak media trienews.id seakan-akan enggan untuk dimintai keterangan. (H. Eriktha Lady)