Lampung Utara
Trienews.com – Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan YMS (40) sebagai tersangka dalam perkara tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri YF (40) hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik menuturkan penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk dari keluarga korban termasuk saksi yang pertama kali menemukan di TKP (tempat kejadian perkara).
”Perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan suami korban YMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP M. Hendrik, Senin (18/11/19).
Menurut Kasat, perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi karena faktor ekonomi dan tersangka tempramental yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman.
Humas : Polres Lampura
Editor : Ferki