Home / LAMPUNG / Tulang Bawang Barat / Arya Saputra : Jika Terbukti Melakukan Penyimpangan Kepalo Tiyuh Mercubuana Harus Diproses Secara Hukum.

Arya Saputra : Jika Terbukti Melakukan Penyimpangan Kepalo Tiyuh Mercubuana Harus Diproses Secara Hukum.

Tulangbawang Barat

Trienews.com – Arya Saputra, Salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Sayangkan adanya pemberitaan terkait DD di tiyuh Mercubuana Di Kecamatan Way Kenanga yang disinyalir syarat penyimpangan.

“Lemahnya pengawasan dari pemerintah tiyuh atau pun dinas terkait,membuat pengerjaan bangunan yang didanai Dana Desa (DD) membuahkan hasil yang tidak maksimal,” Ungkap Arya Saputra pada media trienews.com via pesan Whatsappnya, Rabu (04/11/2020).

Tentunya kalau pekerjaan itu dikerjakan dengan ketentuan atau pun sesuai standar, pasti tidak akan mudah rusak,kalau sudah mudah rusak pastilah itu asal-asalan dalam pengerjaanya,” Cetusnya.

Lanjutnya, Maka dari itu,apabila Dana Desa (DD) di tiyuh Mercubuana ini memang benar adanya syarat penyimpangan, Saya meminta kepada dinas terkait maupun aparat penegak hukum harus menyelidiki dan apabila terbukti maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sangat disayangkan sekali, apa bila membaguan di desa/tiyuh harus asal-asalan atau pun syarat penyimpangan,karenakan banyak sekali yang mengawasinya, dari tiyuh maupun pemerintah daerah,” Tutupnya. (*)

About Ferki Diansyah

Check Also

Realisasi DD Th.2024 Tiyuh Margo Dadi Tubaba

Tulangbawang Barat Trienews.id : Pemerintah Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *