Lampung Utara
Trienews.com – Sedang asik bermain judi lima orang warga Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta didatangi polisi dan diamankan di Polsek Abung Timur Polres Lampung Utara.
Kapolsek Abung Timur Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, diamankannya kelima orang tersangka pelaku judi tersebut oleh jajarannya pada, Selasa (12/11/19) sekira pukul 00.30 WIB.
“Mereka diamankan di TKP dalam rumah salah seorang tersangka berinisial JN (40) di Dusun Dulang Mas, Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, sekira jam setengah satu malam,” kata Iptu Tarmuji.
Bersama kelima orang tersangka tersebut, lanjutnya, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.613.000, 13 set kartu remi, 3 unit handphone android, 3 unit handphone kecil, 2 buah karpet, 2 unit sepeda motor dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu.
“Kelima orang pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Abung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut dan kelimanya warga Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta,” ujarnya.
Kelima orang tersangka perjudian tersebut masing-masing berinisial YA (37), JN (40), DN (35), SD (47), dan IR (55) yang bertempat tinggal di Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Abung Timur itu dari kelima orang tersangka tersebut satu diantaranya berstatus sebagai PNS dan rekan-rekannya selain petani juga ada yang berprofesi sebagai wiraswasta.
(Df/And)
Humas : Polres Lampung Utara
editor : ferki