Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Begal Motor, JN diAmankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Begal Motor, JN diAmankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Lampung Utara

Trienews.com-JN (25) warga Dusun Tulung Udim Pungguk lama, Kecamatan Abung Timur, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya dibekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SiK, MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP M. Hendrik A, SiK menyampaikan kejadian bermula pada saat korban Apriyanto yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada hari Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 Wib.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk ke rumah pelaku di Dusun Peraduan Waras Abung Timur, dalam perjalanan di perkebunan sawit Dusun Peraduan waras (TKP), pelaku menyuruh memberhentikan kendaraan, tak lama kemudian datang sepeda motor berboncengan tiga orang, berhenti dan langsung menolong korban menggunakan senjata tajam jenis laduk.

“Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” ujar Kasat Reskrim Kamis (04/06/2020).

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Rabu Tanggal 3 Juni 2020 pukul 18.00 Wib, Pelaku JN berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim di Dusun Pala Gajah Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP”. kata AKP Hendrik.
Sumber : (Polres LU/ Dafi)
Editor : Frk

About penulis penulis

Check Also

Pilkada 27 November 2024 Warga Kecamatan Gunung Agung Tubaba Kompak tetap pilih kotak kosong

Tulang Bawang Barat Trienews.id : menggaung suara Gerakan Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *