Home / HUKUM & KRIMINAL / Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pengedar Shabu

Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pengedar Shabu

Lampung Utara

Trienews.id – Belum genap satu bulan menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. langsung membuktikan komitmennya dalam pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten setempat dengan meringkus dua pelaku pengedar shabu.

Pelaku yang diamankan berinisial RAP (31) warga Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan dan I (37) warga Dusun Tanjung Harapan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu bermula adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota turun kelokasi melakukan penyelidikan.

“Pertama kami berhasil mengamankan tersangka RAP (31), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu,” jelas Kasat AKP Eko Heri, Jumat (13/9/24)

Lanjut Kasat, saat dilakukan pengembangan di Dusun Tanjut Harapan Kota Alam, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka I (37) dan ditemukan shabu sebanyak 2 paket, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik klip, 1 buah kaleng bekas dan 1 unit Hp Oppo.

Para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat. (Rls/A.yusuf)

About admin2019

Check Also

Pilkada 27 November 2024 Warga Kecamatan Gunung Agung Tubaba Kompak tetap pilih kotak kosong

Tulang Bawang Barat Trienews.id : menggaung suara Gerakan Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *