Tulangbawang Barat
Trienews.com : (SMSI)-Tiga tenaga kerja keamanan Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang Barat, meminta pertimbangan atas pemberhentian mereka.
Di kutip dari Laman tampabatas.com Tiga tenaga kerja tersebut diantaranya Ansori, Subuh dan Riduan, yang bekerja menjadi keamanan di Kantor tersebut sejak tahun 2017.
Hal itu dikatakan Ansori di Dayamurni kepada tampabatas.com pada Jum’at 06/11/2020.
Menurut Anshori pemberhentian itu secara sepihak dan gaji pun yang diberikan tidak sesuai dengan gaji yang diterima pada setiap bulan sebelumnya, sebesar 1.250 ribu rupiah setiap bulan.
“Pemberhentian mereka lakukan dengan tanpa koordinasi yang baik, bahkan gaji saya yang seharusnya dibayar selama 6 (enam) bulan,
Yang saya terima hanya mendekati hitungan gaji lima bulan.”terang Ansori.
Lanjutnya, jumlah gaji yang diterimanya melalui Riduan sebesar Rp5.050.000.- (lima juta lima puluh ribu rupiah), seharusnya gaji selama lima bulan Rp5.250.000,- berarti untuk gajinya selama lima bulan telah dipotong 200 ribu rupiah.
“Saya berharap, bila saya akan diberhentikan, maka Sekretaris dan Kepala Dinas PUPR yang memberhentikan saya, bukan Kepala Bidang Perencanaan.
Karena sebelumnya yang meminta saya untuk bekerja di kantor PUPR adalah Sekretaris Rizal Irawan dan diketahui Kepala Dinas Iwan Mursalin”. Pungkas Ansori.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang Barat belum dihubungi.(*)