Home / LAMPUNG / Tulang Bawang Barat / Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Dan Pembunuhan Polres Tubaba Konferensi Pers.

Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Dan Pembunuhan Polres Tubaba Konferensi Pers.

Tulangbawang Barat

Trienews.com – Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, bersama dengan jajarannya, mengadakan Konferensi Pers terkait tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres setempat, Senin (15/06/2020), di halaman Mapolres Tulang Bawang Barat.

Konferensi pers kasus 365 ayat 4 KUHP atau terkait tindak Perampokan dengan mengakibatkan korban MD, TKP Cam Umbul Jelabat Susun Terang Indah (HTI) Tiyuh Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, LP/B/-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 mei 2020.

Adapun 6 tersangka yang dilakukan penangkapan pada Sabtu 13 Juni 2020,
(4 pelaku utamanya adalah);

1.Rudi Irawan bin Bahusin, warga Dusun 2 RT 4 RW 2 Desa Bima Karsa kecamatan Mesuji Makmur Kecamatan OKI Sumatera Selatan.

2. Samiri bin Ismail, warga dusun II RT 2 RW 2 Desa Bima Karsa Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

3. Anton Wijaya bin Supriyadi, warga Dusun II RT 2 RW 1 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKU Sumatera Selatan.

4. Mansur alias Munsir Bin Nurwawi (Alm), warga Desa Karya Jaya kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.(Tersangka yang melakukan penembakan terhadap korban Yadi).

Pelaku 480 adalah Sumari bin Wasiman, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Pelaku pemilik Senpi adalah, Ketut Suwitre alias Suwit bin Sendri, warga Desa Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan/Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sumatera Selatan.(Pelaku yang meminjamkan Senpi kepada tersangka Anton).

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi warna Hitam Silver, handphone merek Nokia 105 warna hitam milik korban Purnomo, handphone Samsung warna hitam putih milik Korban MD Yadi, handphone Xiaomi Redmi 5A milik korban Topik, dan 2 (dua) buah senapan angin yang dibawa pelaku saat kejadian.

Untuk itu kata Kapolres AKBP Hadi Saeful Rahman, pasal yang diterapkan adalah pasal dan ancaman pidana, pasal 365 ayat 4 KUHPidana ancaman pidana seumur hidup atau Hukuman mati.
Penulis : (Red/Ul)
Editor : Frk

About penulis penulis

Check Also

Dewan Pers Hentikan Sementara Aktivitas Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Agenda PWI Tubaba Tetap Lanjut.

Tulang Bawang Barat Trienews.id : Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan Pleno Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada tanggal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *