Lampung Utara
Trienews.com-Dua pemuda pencuri getah karet tetangga ditangkap petugas Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara, saat bersembunyi di rumahnya masing-masing, Senin, 17 Februari 2020, pukul 15.30.
Kedua tersangka Sp (30) dan Rn (24) yang semuanya warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Kotabumi Utara, Lampung Utara, Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman, mengatakan kedua tersangka ditangkap karena kasus pencurian getah karet milik tetangganya. Getah karet tersebut diambil keduanya saat disimpan di bawah terpal halaman rumah Abdul Sahri (48), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020 lalu.
“Selain mengamankan para tersangka kami juga menyita barang bukti dua keping getah karet milik korban yang belum sempat dijualnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui perbuatannya. Getah karet hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke pengepul.
“Namun, belum sempat kami jual getah karet itu, kami berdua ditangkap terlebih dahulu,” kata Kapolsek.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana.(Daf/frk)