Tulangbawang Barat
Trienews.com – Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, Bersama dengan anggota Reskrim Polsek Tumijajar berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Berdasarkan LP/B-49/ V/ 2020/ POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/ Sek Tumijajar, Tanggal 28 Mei 2020. Dengan Pelapor YULIUS MENDROPA (27), (Korban) salah satu warga Kelurahan Daya Murni rt 03 rw 02 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dikutip dari laman media online TopMedia.id, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami mengatakan,” Pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 22.30 wib anggota tekab 308 polres tuba barat Serta anggota reskrim polsek tumijajar mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di puskesmas dayamurni, dan selanjutnya anggota tekab 308 serta anggota reskrim polsek tumijajar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lanjutnya,” setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit laptop merk DELL warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam dan biru di sebuah rumah korban,” Ungkapnya, Minggu (31/05/2020).
Setelah itu tersangka AN (31),
menjual laptop dan handphone hasil curian kepada KRIS BS yang berada di Lampung tengah, Dan Barang Bukti (BB) yang berhasil kiya amankan, 1 (satu) unit laptop DELL berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone REALME 3 warna hitam dinamis dan 1 (satu) buah obrok (keranjang bambu). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek tumijajar guna kepentingan penyidikan.
Untuk lebih lanjut pelaku sudah kita amankan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara,” Tutupnya. (Red)