Lampung Utara
Trienews.com – Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan HR (38) warga Dusun Karang Sambung Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara karena melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP, Selasa (26/05/2020) .
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M, Si. melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Mardianto menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekira jam 18.30 wib, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan cara mendorong pintu belakang.
Setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku sengaja mengincar rumah yang ditinggal pada saat penghuni rumah bepergian silaturahmi pada saat hari raya idul fitri,” kata Kapolsek. Rabu (27/5/20).
Lebih lanjut Iptu Mardianto menambahkan untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Raja berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Mardianto.
Sumber : (Polres LU/Dafi)
Editor : Frk