Tulang Bawang
Trienews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Sabtu (04/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di rumah korban.
“Adapun identitas korban yaitu Sumarmin (52), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Senin (06/04/2020).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kalung emas 22 karat seberat 3 gram dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 2,5 Juta.
Kapolsek menjelaskan, awal mula diketahui terjadinya tindak pidana curat ini saat korban pulang ke rumahnya dan melihat pintu kamar yang digembok telah tercongkel, korban lalu melihat lemari pakaian sudah terbuka dan dalam keadaan berantakan, yang mana di dalam lemari tersebut terdapat sebuah dompet yang berisi kalung emas 22 karat seberat 3 gram.
Korban kemudian memeriksa barang-barang apa saja yang telah dicuri oleh para pelaku, ternyata selain kalung emas, para pelaku ini juga mencuri 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan pastikan para pelaku ini kabur melalui pintu belakang rumah karena posisinya waktu dilihat oleh korban sudah dalam keadaan terbuka.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hanya dalam waktu 7,5 jam tepatnya sekira pukul 21.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Pendowo Asri,” ungkap AKP Rohmadi.
Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial TS (20), pengangguran, warga Dusun Kanal Buntu, Kampung Pasiran Jaya dan LA (18), pengangguran, warga Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.
Dari tangan para pelaku ini, turut disita barang bukti (BB) berupa dompet yang berisi kalung emas 22 karat seberat 3 gram dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek.
Humas : Polres Tuba
Editor : Frk