Tulangbawang Barat
Trienews.id : Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Melalui Inspektorat Setempat akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) Retrebusi Parkir ditepi badan Umum Tahun 2018-2020 lalu Di Desa Pulung kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Menindak lanjuti dugaan pungli tersebut berdasarkan Surat masuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi pusat beberapa waktu lalu
Dikatakan Kepala Inspektorat Perana Putra, melalui Irban V Muslim.Bahwasannya inspektorat Kabupaten Tubaba telah menerima surat dari BPKP terkait dugaan pungli Retrebusi Parkir ditepi badan Umum berdasarkan Pengaduan masyarakat atas nama Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H dan Hendra Dinades, S.H., M.H selaku kuasa hukum A.Syahnuri (Pihak ketiga pengelolah parkir).
“Ya, pada tanggal 21 Juli 2021 kemaren kita menerima surat dari BPKP terkait permasalahan Pengelolahan parkir yang diduga dilakukan oknum kepalo tiyuh pulung kencana pada tahun 2018-2020 lalu”Ungkap Muslim saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (6/8/2021) beberapa waktu lalu.
Adapun tujuan dan isi surat tersebut, lanjut muslim, Kami ditugaskan untuk menundaklanjuti Permasalahan tersebut (Dugaan pungli Retrebusi Parkir ditepi badan jalan umum yang dilakukan Oknum Kepalo tiyuh) Dengan melaksanakan pengawasan bidang Investigasi sesuai Undang-undang yang berlaku.
Tak sampai disitu saja, Muslim juga berencana kedepan akan berencana akan melakukan pemangilan semua pihak dan melakukan langkah investigasi agar permasalahan ini menemukan titik terang ” Pak inspektorat sedang Isolasi mandiri, Tapi kita sudah kordinasi sama inspektorat.Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan sesuai Unadang-undang yang berlaku,” Tegas Muslim. (*)