Bandar Lampung
Trienews.com – Dewan Pers secara nasional telah mengeluarkan keputusan baru terkait profesionalisme wartawan. Salah satu keputusan itu, bahwa instansi, BUMN, BUMD dan perusahaan/kantor swasta atau narasumber, termasuk Kepala Desa, bisa menolak kehadiran wartawan yang belum (tidak) lulus uji kompentensi.
“Edaran dewan pers, mulai 2019, kantor pemerintah, swasta, BUMN, BUMS, BUMD bisa menolak kehadiran wartawan yang tidak kompeten,” kata Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, SIP MH, mengutip ucapan Dewan Pers, saat menjadi pemateri pada Bimtek dan Kaji Banding Aspek Hukum Penggunaan Dana Desa dan Jurnalistik Untuk Desa Dalam Pengelolaan Sistem Informasi Desa di Hotel Horison Bandar Lampung, Jum’at 15 November 2019, pagi.
Tidak hanya soal wartawan yang tidak kompeten, wartawan dari media yang tidak berbadan hukum dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, juga bisa ditolak kehadirannya di kantor-kantor pemerintah/swasta. Karena, selain tuntutan profesionalisme, keputusan itu diambil juga maraknya pengaduan dan praktik-praktik negatif wartawan di lapangan.
“Hampir disetiap daerah di Lampung, dan pada acara seminar diskusi soal wartawan, kepada Guru, Kepala Desa, para pejabaat, yang menjadi keluhan adalah praktik jurnalistik negatif yang kian memprihatinkan. Itulah salah satu dasar Dewan Pers memberlakukan keputusan wartawan kompenten mulai 2019,” katanya Juniardi, yang memberikan materi jurnalistik dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkat pekon, Peratin se-Kabupaten Lampung Barat dan diikuti oleh 131 Peratin.
Menurut Juniardi, saat ini memang begitu mudahnya orang mengaku wartawan, dan gampangnya membuat media online atau media sejenisnya tanpa memperhatikan aturan atau tidak berbadan hukum PT, juga jadi pertimbangan Dewan Pers mengeluarkan keputusan kepeutusan.
“Saya kira Bintek Peratin, yang juga ingin memahami tentang dunia jurnalistik, kewartawan, dan sedikit cara menulis jurnalistik bagian dari hal positif. Saya apresiasi acara positif ini, sehingga setidaknya menjawab kegundahaan para kepala desa soal wartawan abal abal, dan kades makin faham UU Pers dan media,” katanya Pimred sinarlampung.com itu.
Saat ini, kata Juniardi, seluruh anggota PWI diwajibkan untuk menjadi wartawan kompeten, dan ada sekitar ratusan anggota PWI yang sudah lulus uji kompentesi wartawan (UKW) oleh Dewan Pers. “Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur,” jelas Juniardi.
Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Priode Pertama itu menerangkan tentang cara menulis yang mudah namun memenuhi syarat jurnalisme yang bisa di pertanggungjawabkan. Seperti pengamatan yang berdasarkan fakta, kemudian peristiwa, dan bagaimana fakta menjadi data. Untuk kemudian bisa di informasikan dan di pertanggungjawabkan kebenarannya, jika ada pertanyaan dari pembacanya.
esi selanjutnya, Juniardi juga memperkenalkan media digital, yang memberikan pengenalan tentang internet dari sistem pencarian. Desa bisa memiliki blog, yang bisa sebagai rumah pribadi, namun bisa di akses secara umum. Penulisan blog memang nyambung dengan dasar-dasar jurnalisme secara umum namun lebih bebas dan sesuai dengan pengalaman dari penulisnya.
“Bahwa menuliskan konten yang ada di kampung halaman pun serta sudut pandang yang berbeda-beda akan memberikan gambaran yang menarik dan informasi tentang konten lokal. Apa yang ada di desa, hingga potensi dan aktivitas desa, bisa di tulis, Sehingga informasi desa mudah di jangkau secara Nasional, bahkan international,” katanya. (red)