Home / LAMPUNG / Way Kanan / DIDUGA SALAH SATU PONPES di Way Kanan MEMPEKERJAKAN ANAK-ANAK DIBAWAH UMUR.

DIDUGA SALAH SATU PONPES di Way Kanan MEMPEKERJAKAN ANAK-ANAK DIBAWAH UMUR.

WAY KANAN

Trienews.id : Miris, jika melihat keberadan para Santri-santri memakai sarung Dan berkopiah Berdagang keripik singkong dan klanting di dalam kemasan plastik Di kampung-kampung Di Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar.

Jika dilihat dari usia anak-anak tersebut masihlah sangat kecil Dan di bawah umur, seharusnya mereka bersekolah Dan hanya diwajibkan untuk menuntut ilmu, tanpa keliling berjualan.

kejadian tersebut menjadi perhatian Khusus Lembaga Aliansi Indonesia untuk menggali informasi, sejauh mana tentang aktivitas Santri-santri ini dan termasuk dari mana mereka berasal atau kemana dana hasil penjualan keripik dan klanting tersebut.

Pada hari Senin Tgl. 05 Januari 2024 keberadaan para Santri menjajakan keripik dan kelanting makan ringan dagangannya kepada warga setempat, mulai dari kampung Negara Batin sampai ke Kampung Sribasuki, Kecamatan Negara Batin dan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,

Ternyata para santri ini di antar dan dikawal untuk berjualan dengan sistem antar jemput untuk pulang ke pondok pesantren.

Salah satu santri tersebut berinisial “RS”, Yang masih berumur 15 tahun. Dan yang Satunya lagi berinisial “DN”, yang masih umur 13 tahun. Mereka masih sekolah SMP, namun berjualan keripik singkong dan klanting sejak masuk sekolah SMP.

Salah satu santri tersebut mengatakan Kepada Awak media, sekolah mulai jam 7-30 Wib s/d 11-00 Wib, dan sehari-harinya kalau sudah selesai sekolah kami berjualan sampai sore hari dan malam hari nya belajar mengaji.

Pada hari Selasa, 22 Desember 2023, Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Pondok Pesantren DARUTTAUBAH AL-AMIN di Kampung Sp 4b, Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan,

Pengasuh atau yang disebut oleh Santri Abah Ismail membenarkan kalau santrinya berjualan keripik dan makanan ringan setelah selesai sekolah di pondok pesantren tersebut dan hasil penjualan keripik dan makanan ringan oleh santri untuk membangun pondok pesantren dan makan sehari hari, karena mereka tidak dibantu oleh Pemerintahan.

Diduga Pondok Pesantren ini telah melanggar UU terkait larangan mempekerjakan Anak dibawah umur. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, pasal 68 tentang Ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan undang-undang batas usia yang bisa dipekerjakan minimal usia di atas 18 tahun.

Siapapun yang sudah melanggengkan UU tersebut akan terancam pidana atau sanksi pidana. Mempekerjakan atau menyuruh Anak berjualan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana tercantum dalam pasal 185, ayat 1 Dan pasal 187 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yaitu pidana penjara satu tahun sampai Empat Tahun, atau denda 100 juta sampai denda 400 juta.

Dari hasil konfirmasi oleh awak media, di duga pondok Pesantren DARUTTAUBAH AL-AMIN dibawah asuhan Abah Ismail telah mempekerjakan dan menyuruh anak-anak dibawah umur untuk berjualan.

Diharapkan kepada instansi terkait dan penegak hukum, (APH) kabupaten way kanan memproses secara hukum yang berlaku di Indonesia karena sudah melanggar undang-undang perlindungan anak di bawah umur. (H R)

About admin2019

Check Also

Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pembunuhan di Negara Batin

Way Kanan Trienews.id : Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *