Tulangbawang Barat
Panaragan : Trienews.com – Dalam rangka mewujudkan masyarakat maju dan sejahtera di kabupaten Tulangbawang Barat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. pemberian pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha atas kebutuhannya secara kualitas dan kuantitas, hal ini sangat diperlukan mengingat bahwa salah satu indikator keberhasilan dalam sistem pemerintahan yang dilakukan oleh aparat birokrasi adalah adanya kepuasan masyarakat atas pelayanan yang mereka peroleh.
Rodhi Mawardi, ST Kasi Penetapan dan Penerbitan Izin di Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengatakan,” Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengamanatkan bahwa tujuan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses perizinan, mewujudkan pelayanan yang cepat mudah, murah, pasti, transparan dan terjangkau, memberikan pelayanan yang lebih luas ke masyarakat,” jelasnya saat pada media trienews.com, Senin (14/10/2019).
” Untuk itu, Pemerintah daerah saat ini sedang menggalakkan program pro rakyat, yg diperlukan komitmen dan aksi bersama. Tidak hanya dari pemerintah tapi juga didukung oleh masyarakat dan dunia usaha. Selain itu kecilnya jumlah UKM yg memiliki dokumen perizinan yang disebabkan oleh antara lain, adanya paradigma pengurusan izin yang rumit, susahnya akses ke kantor DPM PPTSP yg jarak tempuhnya jauh dari pusat pelaku usaha, akses informasi yang masih terbatas, selain itu untuk mengembangkan usaha UKM membutuhkan modal, dan syarat untuk pemberian modal tersebut adalah kepemilikan dokumen izin usaha dalam bentuk surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan,” Terangnya.
Lanjut Rodhi, “Untuk itu perlu mengembangkan layanan sebagai sebuah inovasi proyek perubahan peserta diklatpim Tingkat IV dengan cara Pengembangan Layanan SIMPEL TARI (Sistem Pelayanan Tanpa Ribet) dengan cara jemput bola sehingga dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan mutu pelayanan perizinan usaha kecil dan menengah.
Selain itu, Pentingnya tindak lanjut mengatasi permasalahan yang ada, semakin dirasakan mendesak dikarenakan optimalisasi peran UKM perlu lebih didorong untuk tumbuh dan berkembang agar dapat membantu mengatasi pengangguran serta merespon supervisi KPK untuk memberikan kemudahan pelayanan dengan memanfaatkan sistem IT. Ini juga sejalan dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Program ini akan dilaksanakan dengan beberapa syarat dan ketentuan yg diawali dengan sangat mudah. Para pelaku UKM jika hendak mengurus izin cukup dengan menelpon/WA ke layanan hotline DPM PPTSP tubaba ke no 0858-8669-9185, selanjutnya petugas SIMPEL TARI akan menuntun anda untuk pengurusan perizinan dan dokumen perizinan juga akan diantarkan langsung ke alamat anda. Untuk informasi lebih lanjut juga bisa diakses melalui web https://dpmpptsp.tulangbawangbaratkab.go.id/
(ferki)