Lampung Utara
Trienews.com – Sebanyak 29 Keluarga Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten lampung Utara, Mengundurkan diri pasca pemasangan label ” Keluarga Miskin”, di depan rumah mereka masing-masing beberapa waktu yang lalu.
“Alhamdulillah setelah sosialisasi kadis sosial pada tgl 9 desember 2019 tentang verifikasi dan validasi pemasangan stiker berangsur angsur Keluarga Penerima Manfaat (KPM), PKH di Kecamatan Abung Surakarta mengundurkan diri dari kepesertaan pkh secara sukarela, ” Terang Arta koordinator kecamatan Abung Surakarta pada media Trienews.com.saat dihubungi melalui via whatsappnya, Minggu (15/12/2019).
“Lanjut Arta,” Untuk sementara Total yang sudah mengundurkan diri dari Pkh di Kecamatan Abung Surakarta sebanyak 29 keluarga,kemungkinan terus bertambah kita akan terus bergerilya, berikan kami waktu untuk bekerja,” Pintanya.
Selain itu juga,motivasi pendamping PKH juga mensosialisasikan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 42, jika memalsukan data akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 50 jt,” Tegasnya.
Apabila tetap tidak akan mundur akan diselesaikan melalui musyawarah desa, keluarga tersebut akan dihapus dari data kemiskinan. Melalui data SIGN N G dengan begitu keluarga tersebut tidak akan menerima semua bansos dari pemerintah,
verifikasi dan validasi ini bukan hanya untuk PKH saja sebenar nya, tetapi semua bentuk bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BPNT,KIS, KIP,. karena ini adalah kegiatan verivali maka oleh itu pendapat Pkh wajib hukum nya berperan aktif dalam kegiatan tersebut.
“Yang jelas, Untuk keluarga penerima manfaat PKH yang belum mengundurkan diri namun telah sejahtera tetap kita motivasi dan dorong untuk graduasi mandiri,” Tutupnya.
Penulis : (Df/andr/sp)
Editor : frk