Lampung Utara
Trienews.com – Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil membekuk “FA”, seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS)
Pria 25 Tahun yang kabur selama lebih kurang 4 bulan warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya Perum 2 Karawaci Tangerang kota pada Jumat 5/2/2021 pukul 23.45 wib
Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan pelaku inisial (MS) dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R. SH mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang kota, di back-up oleh Polsek setempat “ujarnya
Sabtu (6/2/2021)
“Lanjut Arjon, kronologis kejadian saat itu Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 wib, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang berpapasan dengan 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor
(pelaku FA dan MS)
Kedua orang tersebut balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, pelaku lansung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh, pelaku lansung menodongkan senjata tajam lalu rampas sepeda motor dan barang barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah korban, setelahnya pelaku kabur ke arah Kotabumi
Saat pelaku FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta, barang lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang di gunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah masker warna biru dongker
Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah di jual pelaku
“Jelas Kompol Arjon
Kini pelaku FA telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum,
terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, pungkasnya (*)