Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Dr. M.Yaman : Kasat Reskrim Lampura Terkesan Ada Permainan Di Balik Laporan Kepala Desa Abung Jayo

Dr. M.Yaman : Kasat Reskrim Lampura Terkesan Ada Permainan Di Balik Laporan Kepala Desa Abung Jayo

Lampung Utara

Trienews.com-Bermula pada saat awak media yang tergabung di DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Lampung Utara, hendak ingin mengkonfirmasi, klarifikasi Kepada Kepala Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara ( Mulyadi), terkait pekerjaan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang diduga asal-asalan, Namun bukan Jawaban klarifikasi yang diterima, justru amukan dan ancaman yang didapat.

Karena Merasa terancam, perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan terkesan menghalangi tugas fungsi Jurnalis. Sehingga Tim DPC PWRI melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Lampung Utara Dengan No LP/385/B/4/2020/Polda Lampung SPK Res LU tanggal 13 April 2020 tentang tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan.

Semua Proses penyelidikan sudah dilakukan oleh Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim Pidana Umum namun hasil SP2HP yang bernomor justru membuat hati para wartawan yang tergabung di DPC PWRI L.U luka, karena menurut penyidik laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

LBH Dr.M Yaman, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, dirinya menyayangkan sistem kerja yang ada di Polres Lampung utara terkesan tidak adil,pasalnya dari proses penyidikan, gelar perkara, yang seharusnya pelapor dan kuasa hukum semestinya dilibatkan tapi semua itu tidak dilibatkan.

“Saya menilai Sat Reskrim Pidana Umum ada permainan di balik laporan tersebut, pasalnya dimulai dari penyelidikan gelar perkara,saya selaku kuasa hukum pelapor harus dilibatkan,tapi apa,,! semuanya tidak dilibatkan, bagaimana proses itu mau adil kalau semuanya terkesan ditutup-tutupi”, Tandasnya

Masih kata Dr.M Yaman,SH MH” sekarang saya sudah mendapatkan SP2HP dengan No SP2HP A1.1 dengan nomor/431/V/2020 Reskrim,tanggal 4 Mei 2020,
menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak Cukup bukti sehingga belum memenuhi minimal dua alat bukti untuk meneruskan penyidikan, bagaimana saya bisa tahu kalau laporan tersebut tidak memenuhi unsur , kalau gelar perkaranya saja saya tidak dilibatkan, bahkan saya mendengar dari klien saya keterangan dari penyidik proses tersebut dihentikan, ketika memang di hentikan saya meminta SP3 (Surat penghentian penyidikan Perkara) namun mereka juga tidak mau keluarkan Surat SP3 tersebut, ini kan aneh,wajar saja saya menaruh kecurigaan ada permainan di balik pelaporan tersebut.Sekali lagi saya meminta kepada Polres Lampung Utara ketika memang proses ini di hentikan saya meminta surat SP3 tersebut, karena perkara ini akan saya bawa ke Polda Lampung”,Tegasnya
Rilis : (Pwri/Df)
Editor :Frk

About penulis penulis

Check Also

Pilkada 27 November 2024 Warga Kecamatan Gunung Agung Tubaba Kompak tetap pilih kotak kosong

Tulang Bawang Barat Trienews.id : menggaung suara Gerakan Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *