Lampung Utara
Trienews.com – Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Bendungan Tirta Sinta, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K mengatakan, kedua pelaku curat itu ditangkap anggotanya, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 15.30 WIB kemarin.
Menurutnya, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban AYS (19) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara yang tertuang dalam LP/ B-18 / II /2020/Pld Lpg/ Res Lamut/ Sek KTBU tgl 23 Februari 2020, tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 365 KUHPidana.
“Pelaku yang diamankan, Rio Anisa (20) warga Desa Gedung Ketapang, dan Taufik Hidayat (17) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, keduanya warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Iptu Rukmanizar, peristiwa terjadi saat itu korban sedang berada di tempat rekreasi Bendungan Tirta Sinta bersama temannya lalu datang dua orang pelaku langsung menodongkan pisau ke leher korban dan merampas uang dan jam tangan korban lalu korban melawan dan terjadi perkelahian setelah itu pelaku melarikan diri.
Dari hasil Laporan polisi yang diterima dari korban, lalu anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat pelaku akan beraksi kembali dan pada saat itu benar pelaku sedang hanting atau patroli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Dusun Tanjungsari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
“Dari hasil pengembangan kedua pelaku pada hari Kamis (27/2/2020) sudah pernah beraksi kembali di Desa Wonomarto dengan menodongkan senjata tajam ke leher korban dan berhasil merampas dua unit handphon dan uang sebesar Rp10.000 sehinga korban mengalami kerugian yang ditafsir empat juta rupiah dengan dasar laporan polisi : LP / 19 / B / II / 2020 / Polda LPG / Res LU / Sek Kotabumi Utara tanggal 28 Februari 2020,” jelasnya.(Daf/Frk)