Home / HUKUM & KRIMINAL / Dua Pelaku Curas Di Jalan Peladangan Tiyuh Candra Jaya Berhasil Diamankan Tim Tekab 308 Polres Tubaba

Dua Pelaku Curas Di Jalan Peladangan Tiyuh Candra Jaya Berhasil Diamankan Tim Tekab 308 Polres Tubaba

Tulangbawang Barat

Trienews.com : (SMSI-Tubaba) :Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami seseorang korban berinisial YPS (25) warga Penumangan kecamatan Tulangbawang Tengah,Senin (20/07/2020).

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK, MH, mengatakan, untuk tempat kejadian Curas tersebut terjadi pada Selasa siang tanggal 14 Juli, saat hendak menghantarkan makan siang untuk suami nya yang sedang berada di kebun,

“Saat diperjalanan tepat nya diperkebunan yang berbeda di Tiyuh Candra Jaya kecamatan Tulangbawang Tengah korban langsung di pepet oleh kedua pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis Golok,” ungkap Kasatreskrim Senin 20 Juli 2020,

Masih kata Kasatreskrim, Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 13.00 wib setelah team gabungan Tekab 308 tubaba melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa kedua orang pelaku tersebut yang berinisial YS (33) dan PN (27) sedang berada di salah satu rumah warga di kampung Gunung Batin Baru kabupaten Lampung Tengah, mendapat info tersebut kemudian team Tekab berangka menuju tempat tersebut,

“Ditempat tersebut terdapat dua orang pelaku yang dicurigai melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian team Tekab langsung mengamankan kedua pelaku, dan saat dilakukan Interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelasnya

Lanjut dikatakan Iptu Andre, kedua pelaku tersebut merupakan warga Lampung Tengah dan saat ini berhasil diamankan team Tekab 308 dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih milik korban, dan satu sepeda motor honda Beat Warna Hitam Milik Pelaku.

” Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Humas : Polres Tubaba
Editor : Frk

About penulis penulis

Check Also

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Atas 6 (Enam) Rencana Peraturan Daerah.

Tulang Bawang Barat Trienews.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Gelar Rapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *