Tulang Bawang
Trienews.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalintim (jalan lintas timur).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Kamis (23/01/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di Jembatan Cakat Raya, Kecamatan Menggala.
“Adapun identitas korban Simantoro (47), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 3400 TR,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).
Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Bandar Lampung hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya, saat tiba di jembatan cakat raya korban berhenti untuk buang air kecil dan memarkirkan sepeda motor tersebut.
Tiba-tiba datanglah dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di dekat sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan diketahui oleh korban, sehingga pelaku ini mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) apabila korban melawan. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Menggala para pelaku berhasil ditangkap.
“Para pelaku tersebut berinisial OS (25), berprofesi wiraswasta, warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan JI (19), berprofesi wiraswasta, warga Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKBP Syaiful.
Dari tangan para pelaku ini turut disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Humas : Polres Tuba
Editor : frk