Tulangbawang Barat
Trienews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Ir. Novriwan Jaya, S.P. memimpin jalannya kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Manajemen Kehumasan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (29/06).
Dalam arahannya ia menyampaikan bahwa sosialisasi PPID ini merupakan keberlanjutan dari sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Terkait dengan hal ini, Sekda menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat siap melaksanakan keterbukaan informasi terhadap publik dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku.
“Adanya informasi dan dokumentasi saling keterkaitan, sehingga informasi bisa dikelola dengan baik dan seluruh stakeholder yang terkait dapat bekerja sama dengan perannya masing-masing. Muara akhirnya adalah seluruh OPD di Tulang Bawang Barat dapat seratus persen informatif”, tambahnya.
Dalam acara tersebut, juga disampaikan materi mengenai Pedoman Pelaksanaan PPID oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugianto, S.H., M.H. Dalam paparannya, Budi menjelaskan bahwa sudah ada SK Bupati yang mengatur tata cara permintaan dan penyampaian informasi publik. Di dalamnya juga tertuang informasi apa saja yang bisa dikecualikan atau tidak bisa serta-merta diberikan kepada publik.
“Permintaan akan informasi publik harus didasarkan kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku, baik itu Undang-undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik. Dari keduanya kemudian diturunkan dan tertuang dalam SK Bupati yang mengatur SOP pelayanan informasi publik di Kabupaten Tubaba,” jelasnya.
Sementara itu, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H. menyatakan Dinas Kominfo sebagai PPID Utama dibantu seluruh OPD sebagai PPID Pembantu, akan berkoordinasi sehingga setiap informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat disampaikan secara baik dan benar.
“Ke depan, kami akan mengadakan sosialisasi menyeluruh mengenai tata cara permintaan dan penyampaian informasi publik, baik itu kepada OPD maupun seluruh stakeholder terkait. Namun demikian, informasi yang bersifat umum dan normatif yang tidak termasuk dalam pengecualian sesuai peraturan yang ada, tentunya dapat disampaikan langsung secara lisan oleh masing-masing OPD tanpa perlu mengikuti prosedur PPID,” jelasnya.
Hal ini menjelaskan sekaligus meluruskan bahwa permintaan keterangan maupun data dokumen informasi publik bukan harus bersurat resmi, namun cukup mengisi form blanko isian sesuai SOP pelayanan informasi publik.(*)