Bandar Lampung
Trienews.com : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang risau dan galau hebat seiring terjadinya disrupsi teknologi informasi yang sedang menggulung media konvensional, media cetak yang nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.
Ribuan wartawan senior/utama ataupun wartawan madya dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, di antara mereka berkualitas baik, dihadapkan pada pilihan yang serba sulit: bertahan bekerja di tempat lama, mengambil pensiun atau menunggu dikeluarkan. Banyak diantara mereka kemudian mengambil keputusan untuk beradaptasi dengan dunia baru, menjadi pengusaha media online rintisan. Mereka inilah yang mendambakan kelahiran SMSI untuk memberikan pertolongan.
Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.
Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres, mengalahkan *Teguh Santosa* pada 20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Tidak lama kemudian, Dewan Pers mengesahkan SMSI menjadi konstituennya. Setelah SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers, Firdaus Mengundurkan diri dari jabatan ketua bidang organisasi PWI Pusat.
SMSI disyahkan menjadi konstituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disyahkan menjadi konstitusi pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020).
Harapan dan tanggung jawab besar tentunya terpikul di pundak kedua organisasi ini, kenapa?
Karena transformasi media tradisional ke media digital sudah menjadi keharusan dan jumlahnya bertambah, sehingga selain menjadikan SMSI dan AMSI organisasi primadona, juga keduanya mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers, dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian perusahaan pers di Indonesia.
SMSI dan AMSI menyusul organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan serta jurnalis TV dan radio yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dahulu, sehingga jumlahnya menjadi 10.
Dari Ke-10 organisasi pers itu 4 diantaranya adalah organisasi profesi Wartawan yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI). Dan 6 lainnya adalah organisasi perusahaan Pers yaitu: Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Nah, selain SMSI dan AMSI, ikut juga muncul beberapa organisasi media siber, yang didirikan dengan berbagai *motif*, tentunya ini akan terus meramaikan hiruk pikuk dunia pers Indonesia.
Organisasi kewartawanan seperti PWI sudah lama terbentuk, mensejarah, mengakar kuat, memiliki sejarah panjang seiring perjuangan kemerdekaan dan perjuangan demokrasi di Indonesia. AJI menyusul menjadi organisasi profesi jurnalis yang gigih dalam memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
Semua organisasi pers di bawah payung lembaga Dewan Pers punya fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam mengembangkan peran organisasinya. Seperti SMSI yang menjadi payung organisasi perusahaan media siber sampai awal Juli 2020 ini memiliki anggota lebih dari 1000 perusahaan media siber di Tanah Air.
Menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan hingga tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air,” kata Firdaus.(Red)