Tulangbawang barat
Trienews.id : Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara.
Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi,” Kata Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian Harion datik juniati, ST, Selasa (07/09/2021).
Manfaat pembuatan akte kematian ialah untuk tertib administrasi masyarakat ,supaya data dukumen kependudukan itu palit. Selain itu penetapan stastus janda atau duda terutama bagi pegawai negri diperlukan sebagai syarat untuk nikah lagi,untuk syarat pengurusan pembagian waris peralihan hak tas tanah baik bagi istri,suami maupun anak dan untuk kepalitan data penduduk dikabupaten setempat,” Jelasnya.
Lajutnya,”syarat-syaratnya banyak cuma kita persingkat saja yaitu Surat keterangan kematian dari desa atau rumah sakit dan kartu keluarga (KK). (frk)