Tulang Bawang
Trienews.com – Seorang pria berinisial JI (41), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Narkorkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
“Pria yang kesehariannya berprofesi petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (27/10/2020).
Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan atas informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah, kemudian petugas kami juga melakukan penggeledahan.
“Hasil dari penggeledahan, di rumah petani ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, 18 bungkus plastik klip kosong, dompet warna merah dan alat hisap sabu (bong),” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)