Bandar Lampung
Trienews.id : Menjadi yang pertama di Indonesia, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi SIP MH memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, yang membuka kran akses komunikasi langsung Pimpinan Polda Lampung dengan masyarakat, dengan cara membagikan nomor contak mulai dari Kapolda Lampung, Waka Polda, para pejabat utama termasuk para Direktur, hingga para Kapolres.
“Kita wajib apresiasi Langkap Kapolda Lampung. Sepertinya ini baru pertama di Indonesia, nomor HP Kapolda, PJU, Para Direktur, hingga Kapolres, di umumkan di Publik. Dan itu adalah salah satu wujud kepatuhan kepada amanat UU Polri, UU Keterbukaan Informasi. Termasuk juga bagian dari program Kapolri Polisi Presisi, yang didalamnya ada transparan dan akuntabel,” kata salah satu Wakil Ketua PWI Demisioner ini.
Akuntabilitas, kata Juniardi, membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Nah transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategi bagi masyarakat untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.
“Karena bagaimana mungkin mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut diperoleh secara tepat dan benar. Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain karena belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan publik,” katanya.
Menurut Juniardi, langkah POlda Lampung itu, itu bisa menjadi contoh bagi lembaga dan organisasi pemrintahan yang lain, terutama pada lembaga yang erat kaitannya dengan pelayanan publik atau masyarakat secara langsung.
“Menuju pemerintahan yang baik goodgovermance, clean googgovermance, itu adalah transparan dan akuntabel. Point penting transparansi itu adalah membangun partisipasi publik, sehingga masyarakat dengan mudah menyampaikan hal hal penting terkait keamanan misalnya,” kata Alumni Magister Hukum Unila ini.
Pimred sinarlampung.co ini menjelaskan UU Kepolisian mengamanatkan Polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan, adalah menggunakan jalur hirarki, tentunya butuh komitmen pimpinan.
“Jika pimpinan terbuka, maka tentu anak buah akan lebih terbuka. Dengan adanya contak langsung. Jika ada sumbatan pelayanan maka publik bisa menyampaikan langsung kepada pimpinan, sehingga mewarning bawahan untuk tidak berlaku profesional,” katanya.
Disisi lain, lanjut Juniardi, tinggal bagaimana masyarakat juga dapat menggunakan sarana konumikasi langsung itu secara baik. Artinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Pengaduan haru benar, bukan hoax apalagi mengarah fitnah. “Pengaduan harus juga dapat dipertanggung jawabkan, misalnya dengan identitas pelapor yang jelas, atau bisa juga dengan bukti bukti,” katanya.
Banyaknya pelanggaran oleh oknum kepolisian, hingga kasus yang melibatkan angggota Polri, merupakan akibat dari tidak transparan dalam tatanan oragnisasi, misal masih ada sistem manajemen yang berbelit-belit menyebabkan publik kesulitan mengakses informasi yang berguna untuk mengawasi setiap kegiatan di kepolisian.
“Salah satu cara agar kepolisian terbebas dari praktek praktek itu termasuk korupsi adalah dengan memperbaiki tata kelola informasi, yaitu menciptakan media pengelolaan informasi yang baik,” katanya.
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan instrumen hukum yang mendukung perwujudan transparansi. UU KIP untuk menjamin keterbukaan informasi publik, Polda Lampung adalah bagan dari badan publik vertikal yang ada di Lampung.
“Kita dukung Polda Lampung yang transparan dan akuntabel, kontrol publik terhadap kepolisian berjalan, menghindarkan terjadinya praktek oknum yang korupsi. Kita yakin anggota Polri se Lampung akan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas, sebab bila terjadi kesalahan dapat berakibat fatal, dan langsung sampai kepada pimpinannya,” katanya. ***