Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Kades Penagan Ratu Ritual Sumpah, Ketua LI-BAPAN Lampura ” Hukum Harus di Tegakkan

Kades Penagan Ratu Ritual Sumpah, Ketua LI-BAPAN Lampura ” Hukum Harus di Tegakkan

Lampung Utara

Trienews.id : Sungguh memalukan Tak patut ditiru, seorang oknum kades di Lampung Utara digereduk warganya diduga mempermainkan seorang wanita berstatus istri orang di Desa setempat beberapa waktu yang lalu.

Terkait dugaan Oknum Kepala Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur yang di protes warga karena mempermainkan istri orang. Taufik, dengan di saksikan khalayak ramai melakukan sumpah. Sabtu, 07 September 2024.

Babinsa, Babinkamtibmas wilayah setempat ikut hadir bersama warga dan tokoh masyarakat untuk menyaksikan ritual sumpah sampai selesai.

Taufik berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kampung Empat Serangkai (Bumi Agung, Pungguk Lama, Gedung Nyapah dan Penagan Ratu) Kecamatan Abung Timur.

“Demi Allah saya bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan saya, mengganggu ketenangan rumah tangga masyarakat Kampung Empat Serangkai. Sekian sumpah saya.

Apabila saya melanggar, saya bersedia di azab Al-Qur’an 30 juz. Saya berjanji dan bersumpah, Taufik Bin Basirun.

Ditempat terpisah Kausar ketua Lembaga LI-BAPAN sebagai tokoh masyarakat dari Desa Surakarta kecamatan yang sama, mendesak proses hukum harus tetap berlanjut.

Di sampaikan nya kepada awak media, persoalan tersebut harus di proses secara hukum. Karena sudah mencoreng nama baik keluarga besar dari pihak perempuan yang di permainkan oleh Kades Penagan Ratu.

“Kami dari keluarga besar pihak perempuan meminta supaya persoalan ini di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku, karena persoalan ini sangat mencoreng nama baik keluarga besar kami” Ujarnya. (Lady)

About admin2019

Check Also

Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja dan Sajam Diamankan Polres Lampung Utara

Lampung Utara Trienews.id – Tim Gabungan Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *